Pimpinan Daerah
Muhammdiyah (PDM) Bojonegoro dalam waktu dekat ini akan mengadakan
Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2016, untuk memilih 13 pengurus PDM
selama lima tahun kedepan. Rencananya proses reorganisasi tersebut akan
dilangsungkan di Kompleks Aula At-Taqwa jalan Teuku Umar Bojonegoro,
pada 21 Februari 2016.
Ketua panitia pemilihan, Sholihin Jami' menjelaskan, proses pemilihan Musda Muhammadiyah nanti akan diikuti Pimpinan Cabang yang ada di 28 Kecamatan, Pimpinan Ranting di Desa dan organisasi otonom (Ortom) di tingkat Daerah, yakni IMM, IPM, Tapak Suci, Hizbul Wathon, 'Aisyiyah, Naisyatul 'Aisyiyah dan Pemuda Muhammadiyah.
Serta ada dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dan Pimpinan Pusat Muhammdiyah (PPM). "Sebelum ditetapkan sebagai pengurus PDM, setiap cabang masing-masing nanti akan mengusulkan 13 nama," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Setelah terkumpul 13 nama dari 28 cabang, calon nama-nama akan dirangking sesuai pilihan peserta Musda. Bakol calon pegurus ditentukan berdasarkan usulan cabang paling banyak dan baru ditetapkan calon tetap pengurus PDM.
"Tetapi harus memenuhi syarat administrasi dan meminta kesediaan nama yang diusulkan. Jika persyaratannya terpenuhi, tapi nama yang diusulkan tidak bersedia, maka tidak bisa masuk menjadi calon tetap," terang Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro itu.
Ketua panitia pemilihan, Sholihin Jami' menjelaskan, proses pemilihan Musda Muhammadiyah nanti akan diikuti Pimpinan Cabang yang ada di 28 Kecamatan, Pimpinan Ranting di Desa dan organisasi otonom (Ortom) di tingkat Daerah, yakni IMM, IPM, Tapak Suci, Hizbul Wathon, 'Aisyiyah, Naisyatul 'Aisyiyah dan Pemuda Muhammadiyah.
Serta ada dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dan Pimpinan Pusat Muhammdiyah (PPM). "Sebelum ditetapkan sebagai pengurus PDM, setiap cabang masing-masing nanti akan mengusulkan 13 nama," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Setelah terkumpul 13 nama dari 28 cabang, calon nama-nama akan dirangking sesuai pilihan peserta Musda. Bakol calon pegurus ditentukan berdasarkan usulan cabang paling banyak dan baru ditetapkan calon tetap pengurus PDM.
"Tetapi harus memenuhi syarat administrasi dan meminta kesediaan nama yang diusulkan. Jika persyaratannya terpenuhi, tapi nama yang diusulkan tidak bersedia, maka tidak bisa masuk menjadi calon tetap," terang Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro itu.
Ditambahkan, 13 nama tersebut nantinya akan menjadi pengurus semuanya.
Untuk tanggal 18 Januari adalah batas akhir pengusulan calon dan tanngal
1 Februari adalah batas akhir kesediaan calon yg diusulkan."Jadi tidak
ada calon, semuanya berhak dipilih," pungkas wakil ketua PDM Bojonegoro
Bidang Lembaga Hukum dan HAM Majlis Kemasyarakat itu. [zid/lis]
blokBojonegoro.com -
blokBojonegoro.com -
0 comments:
Post a Comment